Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Kompol Baiquini Jalani Sidang Etik
CELEBESMEDIA.ID, Makassar –
Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto, kini Polri menggelar
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo, di
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta. Jumat (2/9/2022).
Sidang ini terkait upaya
menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan
berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang tersebut
berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.
Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli.
"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni
Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
kepada wartawan di Jakarta seperti yang dilansir dari Kantor Berita Nasional ANTARA.
Sebelumnya Polri juga menggelar siding etik tersangka Kompol Chuk Putranto pada
Kamis kemarin (1/9/2022) dan selesai Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun pembacaan putusan sidang KKEP Chuk Putranto baru akan dibacakan hari ini.
Sementara itu, di hari yang
sama, akan disampaikan putusan sidang KKEP terhadap tersangka Kompol Chuk
Putranto. Sidang etik Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis (1/9)
dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk
Putranto)," tambah Dedi.
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang
etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus
pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan.
Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam
Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol.
Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes
Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif
Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam
Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof
Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub
Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.