Samsat Maros Tilang 20 Kendaraan Menunggak Pajak
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Samsat Maros kembali menggelar
penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Makassar Maros,
Tambua, Kabupaten Maros, pada Rabu (27/7/2022).
Samsat Maros yang merupakan gabungan tiga instansi yakni
Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros menggelar penertiban PKB untuk
mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Abd Rahim SE,
mengatakan, pada razia ini petugas
berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 53 juta yang berasal dari
pembayaran pajak 41 unit kendaraan.
Total kendaraan yang terjaring pada penertiban tersebut
sebanyak 21 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 11
unit senilai Rp 2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 10 unit senilai Rp
50.387.840. Jumlah total sebesar Rp 53.053.820, kata Rahim.
Pada penertiban ini kendaraan lokal Maros yang terjaring
mengumpulkan PKB sebesar Rp 5.958.870 yang berasal dari pembayaran kendaraan
roda empat sebanyak dua unit.
Karena merupakan perlintasan kendaraan antara kabupaten di
Sulsel, banyak kendaraan luar Maros yang terjaring pada penertiban ini. Mereka
kebetulan melintas di Kota Maros.
Kendaraan luar Maros yang terjaring sebanyak 19 unit senilai
47.094.950 yang berasal dari kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai
2.665.980 dan kendaraan roda empat sebanyak 8 unit sebesar Rp 44.428.970.
Pada penertiban ini petugas menilang 7 unit kendaraan roda
dua dan 13 unit kendaraan roda empat.
Saat ini Samsat Maros dan semua samsat di Sulsel melakukan
pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan
angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk,
blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan
ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi
Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang
terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.
Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang
terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga
ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini
berlaku hingga 31 Desember 2022