Bupati Selayar Serahkan LKPD 2021 ke BKP RI

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bupati Kepulauan Selayar, Muh.
Basli Ali secara daring menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia.
Penyerahan LKPD kepada BPK dilaksanakan secara langsung oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Mesdiyono di Kantor BPK
Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. AP. Pettarani Makassar, Kamis (31/3/2022).
Pada kesempatan yang sama, selain Bupati Basli Ali, tiga
kepala daerah lain di Sulsel turut menyerahkan LKPD Tahun 2021 diantaranya,
Bupati Gowa, Walikota Parepare dan Bupati Tana Toraja kepada Kepala Perwakilan
BPK Sulsel.
Penyerahan LKPD kepada BPK ini diamanatkan kepada setiap
kepala daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan
setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret 2022.
Bupati Basli Ali menuturkan bahwa LKPD merupakan salah satu
perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD.
"Alhamdulillah dalam perkembangannya Pemkab Kepulauan
Selayar selama dalam kurun waktu lima tahun ini telah menunjukkan LKPD
yang berkualitas. Hal ini ditandai sejak Tahun 2016 sampai dengan 2020 kita
memperoleh opini WTP," ucapnya.
Basli Ali, Bupati pertama yang menghantarkan Pemkab
Kepulauan Selayar meraih opini WTP lima kali berturut-turut ini, berharap
pelaksanaan audit atas LKPD 2021 ini berjalan dengan baik dan Pemkab Kepulauan
Selayar kembali bisa memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).