Kasus Covid Meningkat, Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Hong Kong melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah itu. pemerintah setempat mulai memberlakukan aturan ini sejak Jumat (25/6/2021).
Kemenlu RI menyatakan berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya, pelarangan itu diputuskan Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia.
"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian informasi yang dikutip dari situs Kemenlu RI, Kamis (24/6/2021).
Kebijakan itu sebagai buntut dari adanya beberapa penumpang penerbangan asal Indonesia yang positif Covid-19, berdasarkan hasil tes setelah mendarat di Hong Kong.
Otoritas Hong Kong menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada aturan pencegahan dan pengendalian penyakit terkait angkutan lintas batas dan wisatawan, yang telah ditetapkan pemerintah wilayah tersebut.
Bukan hanya Indonesia, Hong Kong juga menerapkan kebijakan yang sama untuk semua penumpang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Kebijakan pelarangan itu sendiri bersifat sementara, dan akan dikaji ulang secara periodik.
Berdasarkan situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indonesia sendiri hingga Minggu (27/6/2021) memiliki 2.115.304 kasus virus corona, 1.850.481 dinyatakan sembuh dan 113.867 meninggal dunia.
Dari data tersebut DKI Jakarta masih merupakan wilayah dengan kasau Covid-19 tertinggi di Indonesia sebanyak 520.061 kasus.
Sementara Sulawesi Selatan merupakan wilayah tertinggi ke-7 di Indonesia dengan jumlah kasus 63.760 kasus positif Covid, 61.667 dinyatakan sembuh dan 974 pasien Covid dinyatakan meninggal.