Proyek PSEL Tersandung Pembebasan Lahan, DLH : Kami Jalan Sesuai Aturan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Proyek strategis bertaraf nasional Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar masih tersandung pembebasan lahan yang belum rampung.
Pada tahun 2023 lalu ada 3 lokasi yang diajukan untuk menjadi lokasi PSEL di Makassar, yakni di Tamangapa Antang, Jalan Kapasa dan Jalan Ir. Sutami.
Dari 3 lokasi itu Gran Eterno yang berada di Jl Ir Sutami menjadi lahan yang paling memungkinkan untuk dijadikan lokasi pembangunan proyek PSEL.
Namun lahan seluas 6 hektare tersebut masih berpolemik. Padahal groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek raksasa ini telah ditargetkan terlaksana bulan Juli mendatang. Hal itu juga dikonfirmasi dibenarkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar.
"Dimaksimalkan ke arah itu (bulan Juli), karena semuanya bergerak untuk bekerja karena ini proyek strategis nasional instruksi dari presiden, PSEL," tutur Plt Kadis DLH, Ferdi Mochtar kepada CELEBESMEDIA.ID, saat di temui di kantor DLH Kota Makassar, Rabu (26/6/2024).
Ferdy juga menegaskan terkait permasalahan lahan telah masuk ke ranah hukum dan masih berproses.
"Semuanya ditangani aparat penegak hukum. Kalau masalah lahannya terkait ada urusan dengan surat menyurat ke Kapolda Sulsel semua sudah ditangani," jelasnya.
Ia juga menegaskan pemerintah Kota Makassar tak pernah melakukan intervensi pada pihak mana pun termasuk pada pemilik lahan. Pemkot juga menjalankan proyek sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami dari Pemkot Makassar, tidak melakukan intervensi dan tegak lurus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kita tidak boleh melampaui aturan dan semena-mena tanpa adanya keputusan penegak hukum.Kalau sudah ada keterangan resmi dari penegak hukum kita jalan," sambungnya.
Selain melakukan persiapan untuk peletakan batu pertama yang direncanakan pada Juli mendatang, saat ini kata perkembangan proyek PSEL telah masuk ke tahap penyusunan draft kontrak kerjasama dengan pemenang tender.
"Sekarang persiapan penyusunan draft kontrak dan itu sudah dibahas, dalam draft kontrak itu terkait secara keseluruhan yang masuk di dalam persyaratan tender lebih awal dan itu yang harus diikuti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terkait proyek pembangunan PSEL, salah satu pemilik lahan Gran Eterno, Herman Budianto telah melayangkan keberatan administrasi ke Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Makassar atas terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas lahan Gran Eterno.
Surat itu kemudian kata ia telah diterima secara resmi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Makassar pada hari Jumat 20 Juni 2024, pekan lalu.
Salah satu poin alasan keberatan yang dilayangkan ke BPN Makassar adalah tidak adanya akuntabilitan dan tidak transparannya seluruh proses sebagaimana yang dimaksud dalam AUPB. Padahal, pihak penyidik Polda Sulsel menyampaikan sudah melakukan blokir atas sertifikat Gran Eterno tersebut.
"Dalam surat keberatan itu, kami memohon kepada BPN Makassar untuk mencabut dan membatalkan berlakunya 24 Sertipikat HGB tersebut," ujar Herman kepada CELEBESMEDIA, Selasa (25/6).
Proyek PSEL ini rencanya akan dikerjakan oleh konsorsium Empat SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co, Ltd., PT Grand Puri Indonesia sebagai pemenang tender.
Liputan: Riski