Hanya Pakai Selang, Tahanan Ini Kabur dari Rutan Makassar

Ratusan warga binaan pemasyarakatan mendengarkan arahan Kepala Rutan Makassar Moch Muhidin di lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Rumah Tahanan Kelas I Makassar Moch Muhidin telah melaporkan seorang tahanan berinisial A telah melarikan diri ke pihak kepolisian maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel untuk berkoordinasi mengejar tahanan tersebut.

"Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate, Polres Gowa dan Polda Sulsel untuk pencarian napi kabur tersebut. Hingga hari ini, tim terus menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya. Selain itu secara internal, kami juga laporkan ke kantor wilayah,” ujar Muhidin di Makassar, Jumat (23/9/2022).

Ia menjelaskan, kejadian pelarian warga binaan dengan kasus penganiayaan Pasal 351 yang divonis 1,6 tahun berinisial A itu, terjadi pada 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 Wita.

"Setelah melihat rekaman CCTV, narapidana ini kabur di sekitar area dapur dengan cara memanjat tembok dan teralis pembatas menggunakan selang,” ujar Muhidin.

Napi bersangkutan memang dipekerjakan sebagai korvey dapur, karena dinilai cakap dan berkelakuan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sehingga diberikan ruang untuk membantu memasak untuk keperluan konsumsi tahanan.

Dari kasus pelarian warga binaan tersebut, kata dia menegaskan, semua elemen yang terkait dengan kejadian ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel telah melakukan pemeriksaan pada 5 September 2022 dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprato.

"Telah diperiksa Kepala Kesatuan Pengamanan dan regu pengamanan (rupam) I yang bertugas pada waktu kejadian. Terkait sanksi, kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” kata Muhidin.

Ia pun menyebutkan, kapasitas Rutan Makassar sebanyak 1.000 orang, namun jumlah penghuni Rutan Makassar saat ini tercatat sebanyak 1.656 orang warga binaan. Sedangkan jumlah pegawai 177 orang, dengan rincian 101 staf termasuk sembilan orang wali blok, dan 76 orang petugas regu pengamanan.

“Untuk petugas regu pengamanan dibagi dalam empat regu, masing-masing beranggotakan 19 orang. Jadi dalam sekali bertugas 19 orang menjaga seribuan warga binaan, mulai dari pos wasrik hingga blok hunian. Dan sistem pengamanan yang dijalankan berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku," katanya lagi.

Secara terpisah, Kasubid Bimpas Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir mengatakan, tim telah memeriksa sejumlah petugas yang bertanggung jawab saat kejadian.

"Semua yang terkait telah diperiksa untuk diambil keterangannya, Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan serta sejumlah petugas sipir yang berjaga saat itu," katanya menerangkan.

Sumber: ANTARA