Kemenag Batasi Pendaftar Haji, Maksimal 5 Orang per Hari

Ilustrasi : Jamaah Haji Indonesia - (foto by int)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan jamaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. “Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. "Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” terang Nizar, dirilis CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Kemenag.

"Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," jelasnya.

Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag juga telah memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M. Perpanjangan waktu dimaksudkan agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.