Cek Syarat dan Lokasi Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil

Ilustrasi ibu hamil - (foto by Pexels.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah memastikan ibu hamil mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat Covid-19. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui percepatan vaksinasi dan penyiapan isolasi terpusat khusus bagi ibu hamil. Perlindungan kesehatan terhadap ibu hamil menjadi prioritas guna memaksimalkan proteksi keluarga Indonesia.

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif Covid-19 selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 3% diantaranya meninggal dunia dan 9,5 persen masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Juga, 4,5% dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif membutuhkan perawatan di ICU.

“Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua. Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus Covid-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Sabtu (21/8/2021).

Pemerintah memaksimalkan peningkatan kapasitas penanganan cepat Covid-19, agar tidak ada keterlambatan pengobatan. Sejalan dengan hal tersebut, menurut Menteri Johnny, pemerintah mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) bagi ibu hamil. Pengobatan dan pemulihan di dalam fasilitas Isoter dinilai lebih efektif. Perkembangan kesehatan pasien juga dapat dipantau secara khusus untuk menghindari keterlambatan penanganan yang berisiko gejala lebih berat, bahkan kematian.

Sebagai langkah preventif, vaksinasi ibu hamil juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Karenanya, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil. Kelompok ibu hamil dinilai memiliki risiko tinggi apabila terpapar Covid-19 dan dapat berdampak pada kesehatan kandungan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19:

1. Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu - 33 minggu.

2. Tekanan darah normal.

3. Tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.

4. Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.

Untuk mendapatkan informasi pendaftaran dan lokasi vaksin, Anda bisa mengakses website https://pedulilindungi.id/ atau s.id/infovaksin.