Dua Warga Maros Diamankan dalam Kasus Pencurian HP di MTC Karebosi
CELEBESMEDIA.ID, Maros - Personil Opsnal Gabungan Res dan IK
Polres Pelabuhan Makassar, diback-up Resmob Polres Maros yang dipimpin oleh
Kanit Resmob Respel Makassar, Iptu Muhlis dan Kanit Resmob Res Maros, Aiptu Jusman,
mengamankan pelaku dan penadah tindak pidana pencurian berdasarkan laporan
polisi nomor LP/324/XI/2018/Sulsel/Res Pelabuban Makassar.
Pelaku yang diamankan dua orang. Rismawati (27), seorang ibu
rumah tangga di Maros. Ia diamankan di Pamentengan, Kelurahan Borikamase, Kecamatan
Maros Baru, Kabupaten Maros, Selasa (20/11/2018) malam, sekitar pukul 20.30
Wita. Dalam kasus ini, ia diduga sebagai penadah.
Pelaku lainnya itu Rusdi (23), mahasiswa yang tigngal di Lingkungan
Leang-leang, Maros. Ia diamankan di Jalan Nusakambangan, Makassar.
Aksi pencurian terjadi di salah satu counter di MTC
Karebosi, Jalan Ahmad Yani, Makassar, pada 14 November 2018 pukul 20.00 Wita.
Korbannya adalah Murniati Tandi Tonglo (18), mahasiswi asal
Toraja. Akibat pencurian ini, ia
mengalami kerugian mencapai 2,7 juta.
Kasus ini terungkap saat diselidikir ternyata HP curian
digunakan Rismawati. Personil lalu ke alamat Rismawati dan mengamankannya
bersama barang bukti. Rismawati mengaku HP tersebut diperoleh dari Rusdi.
Petugas lalu menuju
lokasi Rusdi di Jalan Nusakambangan dan mengamankannya. Kepada petugas, Rusdi
mengaku dirinya yang mencuri HP milik Murniati tersebut.
Personil Opsnal Gabungan bersama pelaku dan barang bukti kemudian
dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum lebih lanjut.(*)