Dua Warga Maros Diamankan dalam Kasus Pencurian HP di MTC Karebosi

Rusdi dan Rismawati / foto: handover

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Personil Opsnal Gabungan Res dan IK Polres Pelabuhan Makassar, diback-up Resmob Polres Maros yang dipimpin oleh Kanit Resmob Respel Makassar, Iptu Muhlis dan Kanit Resmob Res Maros, Aiptu Jusman, mengamankan pelaku dan penadah tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/324/XI/2018/Sulsel/Res Pelabuban Makassar.

Pelaku yang diamankan dua orang. Rismawati (27), seorang ibu rumah tangga di Maros. Ia diamankan di Pamentengan, Kelurahan Borikamase, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Selasa (20/11/2018) malam, sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam kasus ini, ia diduga sebagai penadah.

Pelaku lainnya itu Rusdi (23), mahasiswa yang tigngal di Lingkungan Leang-leang, Maros. Ia diamankan di Jalan Nusakambangan, Makassar.

Aksi pencurian terjadi di salah satu counter di MTC Karebosi, Jalan Ahmad Yani, Makassar, pada 14 November 2018 pukul 20.00 Wita.

Korbannya adalah Murniati Tandi Tonglo (18), mahasiswi asal Toraja. Akibat  pencurian ini, ia mengalami kerugian mencapai 2,7 juta.

Kasus ini terungkap saat diselidikir ternyata HP curian digunakan Rismawati. Personil lalu ke alamat Rismawati dan mengamankannya bersama barang bukti. Rismawati mengaku HP tersebut diperoleh dari Rusdi.

Petugas lalu menuju lokasi Rusdi di Jalan Nusakambangan dan mengamankannya. Kepada petugas, Rusdi mengaku dirinya yang mencuri HP milik Murniati tersebut.

Personil Opsnal Gabungan bersama pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum lebih lanjut.(*)