Polsek Tamalanrea Amankan Dua Pelaku Curas
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil
membekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di BTN Hamzy, Jalan
Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Kamis dini hari (20/8/2020).
“Pelaku yang diringkus itu berinisial IBR (21) dan HMK (22),
warga Makkio Baji kecamatan Makassar,” terang Kapolsek Tamalanrea, Kompol
Muhammad Aris, seperti dikutip CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Polrestabes
Makassar.
Dia menjelaskan, kedua pelaku itu ditangkap berdasarkan
hasil penyelidikan tim Operasional Reskrim Polsek Tamalanrea di lapangan,
sesuai laporan masyarakat tentang kasus curas yang terjadi pada Juli 2020 lalu.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku, kemudian
petugas bergerak menuju ke TKP guna melakukan penangkapan.
Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek
Tamalanrea untuk diinterogasi. Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui telah
melakukan curas di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Kedua pelaku serta barang bukti satu unit HP iPhone
6S Plus dan Satu unit Sepeda motor diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan
proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol M Aris.