Syarat Terbaru Mudik Menggunakan Pesawat
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah menerbitkan aturan
baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi
udara. Aturan tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa
Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 19 April 2022.
Surat Edaran tersebut merupakan aturan perubahan SE Menhub
nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022.
Merujuk pada dokumen SE yang diunduh dari laman resmi
Kementerian perhubungan (Kemenhub), berikut ini syarat perjalanan dalam negeri
menggunakan moda transportasi udara:
·
Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga
atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
antigen.
·
Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis
kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif
RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
·
Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis
pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam
sebelum keberangkatan.
·
Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau
penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil
negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
·
Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib
melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan
bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
·
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun
dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif
RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang
memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
·
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah
menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil
negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin
dosis kedua.
Kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku
perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama ini dikecualikan untuk angkutan
udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T
(tertinggal, terdepan, terluar), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.