Polisi Akan Tindak Tegas Penggunaan Petasan selama Ramadan

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana - (foto by Darsil)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penggunaan petasan atau mercon dilarang selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah. Hal itu ditegaskan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana pada Senin (20/3/2023).

Pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan obat terlarang juga terus ditingkatkan selama Ramadan tahun ini.

"Selama ini kami sudah melakukan langkah-langkah misalnya melakukan operasi terhadap miras, kedua juga melakukan terhadap peredaran mercon," tegas Nana.

Untuk menekan penggunaan mercon yang bisa mengganggu ibadah, lanjut Nana, polisi akan melakukan operasi rutin.

"Untuk mercon (petasan) tidak boleh ada, sehingga kami pun akan melakukan operasi dari Polda sampai dengan tingkat Polres dan Polsek," tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menyatakan akan menindak tegas peredaran petasan.

Selain soal larangan petasan, Budhi juga mengungkapkan Sahur on the Road tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu orang lain.

"Selama kegiatan itu tidak mengganggu ketertiban masyarakat, silahkan. Tapi kalau sudah mengganggu Kamtibmas pasti ditindak," papar Budhi.

Laporan: Darsil Yahya