PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Kamis Pagi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah
Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mendudukan Ferdy Sambo sebagai salah satu
terdakwa, Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut
umum (JPU) atas eksepsi Ferdy Sambo yang rencananya dijawalkan pukul 10.00 WIB.
“Sesuai dengan azaz peradilan cepat sederhana dan murah,
maka, saya tentukan hari Kamis (20 Oktober) untuk pembacaan tanggapan. Kalau
memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela,” kata
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa yang dikutip dari kanal YouTube PN Jakarta
Selatan, Senin lalu (17/10/2022).
Dalam kasus ini ada lima terdakwa pembunuhan berencana
terhadap Yosua yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo
dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56
KUHP dengan ancama pudana maksimal hukuman mati.