November 2021, Cakupan Kepesertaan JKN-KIS di Sulsel Capai 89 Persen
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Cakupan kepesertaan Program JKN-KIS di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 8.192.429 jiwa atau 89% dari total penduduk Sulsel.
Sementara kepesertaan secara Nasional sudah mencakup 226.796.219 jiwa atau 83% dari total penduduk Indonesia.
"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kepesertaan JKN-KIS ditargetkan 98 persen pada tahun 2024," kata Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr. Beno Herman dalam kegiatan Media Workshop 2021 di Kota Makassar, Rabu (17/11/2021).
Untuk mencapai target tersebut, dr. Beno menyebut, diperlukan peran semua stakeholder mengajak masyarakat untuk mensukseskan program ini.
Sepanjang tahun 2021, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulselbartramal telah bekerjasama dengan 927 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
"Misal Puskesmas, klinik pratama, dokter prakter perorangan, dll), 112 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan," tambahnya.
Adapun jumlah pemanfaatan layanan kesehatan sepanjang tahun 2021 sebesar 9.555.455 kasus, dengan pemanfaatan per hari 37.918 kasus.
“Sebagai satu budaya BPJS Kesehatan (INISIATIF = Integritas, kolaborasi, pelayanan prima dan inovatif) kolaborasi dengan insan pers atau jurnalis sebagai kontrol terhadap implementasi kebijakan, dapat menjadi masukan berharga bagi peningkatan layanan dan implementasi Program JKN-KIS,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga mengenalkan Care Center 165. Termasuk mengenalkan aplikasi dan fitur-fitur dalam Mobile JKN serta memperkenalkan Care Center 165.
"Selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center," papar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar dr. Greisthy E. L. Borotoding.
Adapun sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center antara lain permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP.
"Juga bisa pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU, dan perubahan data," lanjut dr. Greisthy.
Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center.