KPK Ingatkan ASN Tak Terima Gratifikasi Lebaran
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penyelenggara negara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi lebaran.
Bahkan KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 yang berisi imbauan bagi penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Lebaran.
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang menyangkut jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait Idul Fitri 2023," ucap Ipi Maryati Kuding jubir KPK mengutip Antaranews Senin (17/4/2023).
Jumlah gratifikasi temuan KPK di tahun 2022 tercatat sebanyak 3.900 kasus. Diantaranya 822 kasus di BUMN, 1.326 kasus di Kementerian, 863 kasus di pemerintah daerah serta 889 kasus di lembaga negara / lembaga pemerintah dan lain-lain.
Berikut ini 6 imbauan KPK yang tertuang Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 terkait larangan penyelenggara negara menerima parsel lebaran
- Para penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak memberi, meminta dan menerima gratifikasi.
- Pimpinan Kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah BUMN BUMD menerbitkan imbauan internal bagi pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi
- Pimpinan perusahaan asosiasi dan masyarakat tidak memberi gratifikasi yang dinilai suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya kepada penyelenggara negara
- Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
- Gratifikasi berupa makanan dan minuman yang cepat rusak / kadaluarsa dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan.
- Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan dari penyelenggara negara laporkan kepada laporkan kepada aparat penegak hukum / pihak berwenang.