Warga Keluhkan Tarif Masuk Pelabuhan Mahal, Ini Penjelasan Pelindo IV
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pekan ini, sejumlah warga yang
masuk ke Pelabuhan Makassar mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan. Maklum
saja, sekali masuk, meski hanya sebentar, dikenakan biaya Rp 15 ribu untuk roda
empat dan Rp 10 ribu untuk roda dua.
Dalam rilisnya kepada CELEBESMEDIA.ID, General Manager (GM)
PT Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru, mengatakan bahwa itu adalah e-Pass yang
berfungsi sebagai pass masuk pelabuhan. Jadi, bukan tarif parkir.
“Nilai Rp 15.000 untuk roda empat dan Rp 10.000 untuk roda
dua berlaku selama satu jam pertama. Berikutnya dikenakan tarif progresif
sebesar Rp 2.000 setiap satu jam,” tuturnya.
Aris mengatakan, penerapan tarif pass masuk tersebut karena
pelabuhan merupakan area terbatas dan nilai yang dibayarkan dimaksudkan untuk
mengurangi orang yang tidak berkepentingan untuk masuk ke pelabuhan karena
dapat memengaruhi trafik lalu lintas untuk bongkar muat dalam pelabuhan.
Hal ini juga ditegaskan Direktur Utama PT Pelabuhan
Indonesia IV (Persero), Farid Padang. Ia mengatakan, bahwa karcis masuk
Pelabuhan Makassar yang diterima setiap pengendara, baik roda empat maupun roda
dua, merupakan pass masuk, bukan biaya parkir.
Dia mengatakan bahwa pelabuhan merupakan area terbatas yang
hanya diperuntukkan bagi penumpang yang akan berlayar menggunakan moda
transportasi kapal laut, maupun kegiatan bongkar muat barang.
“Sehingga, tidak semua orang bisa masuk ke pelabuhan.
Artinya, hanya mereka yang memiliki kepentingan di pelabuhan yang bisa masuk,
sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” terang Farid.
Terkait pass masuk Pelabuhan Makassar, menurutnya, tarif
yang tertera di e-Pass sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Namun untuk e-Pass
di Pelabuhan Makassar baru resmi berlaku sejak 1 Maret 2019, dengan tidak
menaikkan dan menurunkan angka tarif yang sudah berlaku sejak lama.
Sedangkan untuk kendaraan, truk atau kontainer yang setiap
hari melakukan aktivitas di Pelabuhan Makassar, dikenakan tarif pass tahunan.
Kenapa Pelindo IV harus menerapkan E-pass? Karena selain
penataan kendaraan yang masuk, juga untuk menghindari praktek-praktek yang
tidak diinginkan. Baik oleh level manajemen maupun level paling bawah, yaitu
pungutan liar (pungli).
“Nah, dengan adanya sistem e-Pass, semuanya diatur secara by
system, sehingga pemberian uang tunai sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa penerapan e-Pass tersebut sebagai
bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan level of service yang jauh lebih
bagus sebagai hub pelabuhan di wilayah timur Indonesia. Sekaligus merupakan
bagian dari sistem digitalisasi pada gate di pelabuhan, untuk juga
mengimplementasikan industri 4.0.
“Salah satu level of service yang kami [Pelindo IV]
tingkatkan di 2019 ini adalah penataan, yaitu penertiban kendaraan yang masuk
ke Pelabuhan Makassar dan TPM melalui e-Pass,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan e-Pass yang dilakukan pihaknya adalah
untuk kepentingan bersama. “Bukan kepentingan Pelindo IV, tetapi kepentingan
seluruh pengguna jasa yang masuk ke Pelabuhan Makassar. Pertama, dari segi
penataannya, ketertibannya, akan jauh lebih bagus. Melalui penataan dan
ketertiban yang lebih baik, diharapkan bahwa kegiatan arus bongkar muat di
Pelabuhan Makassar bisa mendorong percepatan produktivitasnya,” jelas Farid.
Khusus untuk angkutan online yang mengantar atau menjemput
di wilayah Pelabuhan Makassar, maka biaya e-Pas dibebankan kepada pemesan jasa
online tersebut. Termasuk karyawan karyawan yang bekerja di area Pelabuhan
Makassar.
Pelindo IV telah megedarkan penyampaian hal ini kepada
seluruh karyawan bekerja di lingkup Pelabuhan Makassar,” imbuhnya.(*)