Warga Keluhkan Tarif Masuk Pelabuhan Mahal, Ini Penjelasan Pelindo IV

Kendaraan masuk ke Pelabuhan Makassar / foto: ist

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pekan ini, sejumlah warga yang masuk ke Pelabuhan Makassar mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan. Maklum saja, sekali masuk, meski hanya sebentar, dikenakan biaya Rp 15 ribu untuk roda empat dan Rp 10 ribu untuk roda dua.

Dalam rilisnya kepada CELEBESMEDIA.ID, General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru, mengatakan bahwa itu adalah e-Pass yang berfungsi sebagai pass masuk pelabuhan. Jadi, bukan tarif parkir.

“Nilai Rp 15.000 untuk roda empat dan Rp 10.000 untuk roda dua berlaku selama satu jam pertama. Berikutnya dikenakan tarif progresif sebesar Rp 2.000 setiap satu jam,” tuturnya.

Aris mengatakan, penerapan tarif pass masuk tersebut karena pelabuhan merupakan area terbatas dan nilai yang dibayarkan dimaksudkan untuk mengurangi orang yang tidak berkepentingan untuk masuk ke pelabuhan karena dapat memengaruhi trafik lalu lintas untuk bongkar muat dalam pelabuhan.

Hal ini juga ditegaskan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), Farid Padang. Ia mengatakan, bahwa karcis masuk Pelabuhan Makassar yang diterima setiap pengendara, baik roda empat maupun roda dua, merupakan pass masuk, bukan biaya parkir.

Dia mengatakan bahwa pelabuhan merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi penumpang yang akan berlayar menggunakan moda transportasi kapal laut, maupun kegiatan bongkar muat barang.

“Sehingga, tidak semua orang bisa masuk ke pelabuhan. Artinya, hanya mereka yang memiliki kepentingan di pelabuhan yang bisa masuk, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” terang Farid.

Terkait pass masuk Pelabuhan Makassar, menurutnya, tarif yang tertera di e-Pass sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Namun untuk e-Pass di Pelabuhan Makassar baru resmi berlaku sejak 1 Maret 2019, dengan tidak menaikkan dan menurunkan angka tarif yang sudah berlaku sejak lama.

Sedangkan untuk kendaraan, truk atau kontainer yang setiap hari melakukan aktivitas di Pelabuhan Makassar, dikenakan tarif pass tahunan.

Kenapa Pelindo IV harus menerapkan E-pass? Karena selain penataan kendaraan yang masuk, juga untuk menghindari praktek-praktek yang tidak diinginkan. Baik oleh level manajemen maupun level paling bawah, yaitu pungutan liar (pungli).

“Nah, dengan adanya sistem e-Pass, semuanya diatur secara by system, sehingga pemberian uang tunai sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa penerapan e-Pass tersebut sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan level of service yang jauh lebih bagus sebagai hub pelabuhan di wilayah timur Indonesia. Sekaligus merupakan bagian dari sistem digitalisasi pada gate di pelabuhan, untuk juga mengimplementasikan industri 4.0.

“Salah satu level of service yang kami [Pelindo IV] tingkatkan di 2019 ini adalah penataan, yaitu penertiban kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Makassar dan TPM melalui e-Pass,” ucapnya.

Menurutnya, penerapan e-Pass yang dilakukan pihaknya adalah untuk kepentingan bersama. “Bukan kepentingan Pelindo IV, tetapi kepentingan seluruh pengguna jasa yang masuk ke Pelabuhan Makassar. Pertama, dari segi penataannya, ketertibannya, akan jauh lebih bagus. Melalui penataan dan ketertiban yang lebih baik, diharapkan bahwa kegiatan arus bongkar muat di Pelabuhan Makassar bisa mendorong percepatan produktivitasnya,” jelas Farid.

Khusus untuk angkutan online yang mengantar atau menjemput di wilayah Pelabuhan Makassar, maka biaya e-Pas dibebankan kepada pemesan jasa online tersebut. Termasuk karyawan karyawan yang bekerja di area Pelabuhan Makassar.

Pelindo IV telah megedarkan penyampaian hal ini kepada seluruh karyawan bekerja di lingkup Pelabuhan Makassar,” imbuhnya.(*)