Ditreskrimsus Polda Sulsel Akan Periksa Mantan Ketua KPU Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terus mengumpulkan alat bukti dan
memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan dana
hibah Pemerintah Kota Makassar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Sampai saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, dua
diantaranya merupakan mantan komisioner KPU Makassar yaitu Wahid Khasim Lukman (Kepala
Divisi Hukum) dan Andi Syaifuddin (Divisi Panmas dan SDM).
Namun, dari 25 saksi yang diperiksa, Ditreskrimsus Polda Sulsel
belum memeriksa mantan Ketua KPU Makassar, Syarif Amir.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yuda
Widjati, mengatakan, pihaknya belum memeriksa Syarif Amir karena 25 orang yang
diperiksa dianggap sudah cukup untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan
ke penyidikan.
“Jika tahap penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan,
maka 25 saksi akan kembali diperiksa, termasuk mantan Ketua KPU Makassar (Syarif
Amir) itu,” ucapnya.