Ditreskrimsus Polda Sulsel Akan Periksa Mantan Ketua KPU Makassar

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yuda Widjati / foto: Arbab

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Sampai saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, dua diantaranya merupakan mantan komisioner KPU Makassar yaitu Wahid Khasim Lukman (Kepala Divisi Hukum) dan Andi Syaifuddin (Divisi Panmas dan SDM).

Namun, dari 25 saksi yang diperiksa, Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memeriksa mantan Ketua KPU Makassar, Syarif Amir.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yuda Widjati, mengatakan, pihaknya belum memeriksa Syarif Amir karena 25 orang yang diperiksa dianggap sudah cukup untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Jika tahap penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan, maka 25 saksi akan kembali diperiksa, termasuk mantan Ketua KPU Makassar (Syarif Amir) itu,” ucapnya.