YLKI Sebut Mystery Box Langgar Hak Konsumen

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan menyebut praktik jual beli kotak misteri (mystery box) di toko daring atau marketplace melanggar hak-hak konsumen.
YLKI sepakat dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang mengharamkan transaksi jual beli tersebut berlangsung di Indonesia.
Sekretaris YLKI Sulawesi Selatan, Judi Rahardjo mengatakan, dibalik motif keseruan yang ditawarkan oleh mistery box, banyak kerugian yang didapat oleh konsumen tanpa disadari.
"Kami melihat mystery box ini sebenarnya mengandung ketidakjelasan dalam sebuah transaksi. Artinya kami mau mengatakan bahwa ini mengabaikan hak-hak konsumen," katanya, Sabtu (15/1/2021).
Judi menjelaskan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam praktik jual beli mystery box berdasarkan undang-undang konsumen.
"Pertama tidak ada informasi yang jelas dan khusus terhadap barang-barang ini. Memang ada informasi tapi lebih spekulatif. Tidak ada yang menjamin dalam konteks hal konsumen yang menyatakan soal kenyamanan, percaya, informatif dan sebagainya, itu terabaikan," ungkapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi kotak misteri (mystery box) di toko-toko daring atau marketplace.
YLKI pun mengakui bahwa di Indonesia belum ada aturan spesifik yang mengikat para pelaku usaha daring agar menghindari penjualan menggunakan model mystery box dan semacamnya.
"Sayangnya, di Indonesia saat ini penjualan-penjualan online khusus mystery box seperti itu, undang-undang konsumennya tidak spesifik. Belum ada aturan yang lebih mengikat agar pembeli dan penjual ada kepercayaan dan tidak ada yang dirugikan," lanjut Judi.
Untuk itu, YLKI akan mendorong pemerintah agar membuat aturan khusus terkait transaksi mystery box dan semacamnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Sebenarnya ini bisa dilakukan karwna di dalam undang-undang perlindungan konsumen itu ada lembaga namanya Badan Perlindungan Nasional. Ini bisa memulai sebenarnya untuk mengkaji, melakukan masukan ke DPR atau bisa kalau mau lebih cepat peraturan menteri atau apa saja yang bisa lebih mengikat khusus pembelanjaan online," pungkasnya.
(Wahyu Saputra)