Mau ke Luar Negeri? Intip Biaya Pengurusan Paspor 2024

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Paspor adalah dokumen penting bagi seluruh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor menjadi bukti identitas diri ketika sedang tidak berada di negara asal.
Fungsi Paspor hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.
Karena itu bagi yang hendak ke luar negeri, penting untuk mengantongi paspor. Terdapat dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).
Biaya pengurusan paspor ini bervariasi tergantung jenisnya dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.
Nah, bagi yang ingin mengetahui harga pengurusan paspor berikuti rincian harganya mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (14/7).
1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya
- Paspor biasa: Rp 350 ribu.
- Paspor elektronik: Rp 650 ribu.
2. Denda paspor
- Paspor rusak: Rp 500 ribu.
- Paspor hilang: Rp 1 juta.
- Berikut daftar biaya pembuatan paspor
Paspor Biasa 48 halaman per buku Rp 350.000.
Paspor Biasa Elektronik 48 halaman per buku Rp 650.000
Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama per permohonan Rp 1.000.000
Biaya beban penggantian paspor 48 Halaman karena hilan per permohonan Rp1.000.000
Biaya beban penggantian paspor 48 Halaman karena rusak per permohonan Rp500.000
SPLP untuk WNIPer BukuRp 100.000
SPLP untuk orang asing per buku Rp150.000