Gratis! Begini Cara Mendapatkan NIB untuk Mulai Berbisnis

Tampilan login laman OSS.go.id - (screenshot)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan. Sosialisasi digelar secara hybrid dari Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Minggu (12/12/2021).

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menjelaskan secara teknis dan memandu langsung para peserta UMK dalam melakukan pengurusan NIB dengan menggunakan ponsel masing-masing.

"Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Tina, sebagaimana diberitakan Antara.

Proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh di Playstore.

Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya. Hal itu merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Nantinya, NIB juga berlaku sebagai Tanda Induk Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.

Berikut syarat untuk membuat NIB:

1. Pelaku usaha perlu mengakses laman OSS, yakni www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran.

2. Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha wasjib memasukkan NIK untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian, dan dasar hukum pembentukan perusahaan (non perseorangan).

3. Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal, dan negara asal (untuk non perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP.

4. Kementerian Investasi akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.