Gratis! Begini Cara Mendapatkan NIB untuk Mulai Berbisnis
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan Sosialisasi Pengurusan Nomor
Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan. Sosialisasi
digelar secara hybrid dari Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Minggu (12/12/2021).
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian
Investasi/BKPM, Tina Talisa menjelaskan secara teknis dan memandu langsung para
peserta UMK dalam melakukan pengurusan NIB dengan menggunakan ponsel
masing-masing.
"Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa
memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari
perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti
pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Tina, sebagaimana diberitakan
Antara.
Proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online
Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh di Playstore.
Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui
perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.
Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan
dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya. Hal itu merupakan bentuk
kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.
NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan tanda tangan elektronik. Nantinya, NIB juga berlaku sebagai
Tanda Induk Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses
kepabeanan.
Berikut syarat untuk membuat NIB:
1. Pelaku usaha perlu mengakses laman OSS, yakni
www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran.
2. Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha wasjib memasukkan
NIK untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian, dan dasar hukum
pembentukan perusahaan (non perseorangan).
3. Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha mengisi data
berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal, dan negara asal (untuk non
perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman
modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan fasilitas lainnya, nomor kontak,
serta NPWP.
4. Kementerian Investasi akan menerbitkan NIB setelah pelaku
usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.