Tim Kejari Makassar Geledah Pasar Butung

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari)
Makassar melakukan penggeladahan di Pasar Butung, Rabu (12/10/2022) pagi.
Penggeledahan itu disinyalir terkait dengan dugaan korupsi
dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung yang dilakukan oleh pengelola
Pasar Butung berinisial AY.
Sekutiri Pasar Butung, Rahmawati mengatakan Tim Kejari
datang Pukul 07.45 Wita. Mereka didampingi oleh Garnisun Kodim 1408/BS sebanyak
7 orang.
"Dia (Tim Kejari Makassar) datang sebelum apel, masih
tutup toko," ucap Rahmawati kepada CELEBESMEDIA.ID di lokasi.
Pantauan di lokasi Tim Kejari Makassar telah berada di
Kantor Koperasi Pasar Butung yang berada di Lantai 3.
Namun saat awak media melakukan peliputan. Sekuriti dan
pengelola Pasar Butung melarang awak media melakukan peliputan di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Makassar, telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap
pengelola Pasar Butung berinisial AY lantaran selalu mangkir dari panggilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari
dikonfirmasi membenarkan telah diterbitkannya surat DPO terhadap pengelola
Ketua KSU Buna Duta Tersebut.
"Iya betul sudah diterbitkan surat DPO, " kata
Andi Sundari saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Diketahui, AY ditetapkan DPO setelah dipanggil sebagai saksi
dalam kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung. Tim
jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar
Raya Makassar sejak 2019.
AY selalu pengelola Pasar Butung, itu sudah dipanggil
sebanyak tiga kali secara patut. Namun yang bersangkutan tetap mangkir dari
panggilan penyidik jaksa Kejari Makassar.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum,
yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan
adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar.
Laporan : Darsil Yahya