Pemilu Tidak Ditunda, Jokowi Imbau Rakyat Tak Terpovokasi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Presiden Joko Widodo menegaskan tidak
ada penundaan pemilu seperti yang diisukan.
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) serentak tetap
akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Yang pertama saya minta disampaikan pada masyarakat bahwa
seluruh tahapan dan jadwal pelaksana pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Saya
kira semua sudah tahu bahwa Pemilu
dilaksanakn pada 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul
spekulasi-spekualsi bilang yang isunya beredar di masyaralat bahwa pemerintah
tengah berupaya melakukan penundaan pemilu atau spekulasi perpanjangan jabatan
presiden atau yang berkaitan dengan 3 periode,” kata Jokowi saat memberikan
arahan pada rapat koordinasi persiapan Pemilu Serentak 2024 yang disiarkan
YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/3/2022).
Ia juga meminta semua pihak menahan diri dari penyampaian
isu-isu politik identitas dan SARA jelang pelaksaan pemilihan umum (pemilu) dan
pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bakal digelar serentak pada 2024.
“Menjelang kontenstasi politik suhu menghangat itu biasa
tapi jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh kepentingan kepentingan
politik. Saya minta juga dilakukan edukasi yang massif kepada masyarakat. Jangan
membuat isu-isu politik yang tidak baik. Utamanya yang mengendapankan SARA,”
tegasnya.
Jokowi juga menjelaskan tahapan Pemilu itu sudah dimulai
nanti di bulan di pertangahan Juni 2022. Karena memang ketentuan Undang-Undang 20 bulan sebelum pemungutan suara tahapan
sudah harus dimulai.
Pembentukan Bawaslu dan KPU juga akan dilaksanakan 12 April
2022 untuk mepersiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak. Begitu pula dengan payung
hukum yang harus disusun.
“Penyelesaian payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak . Saya minta
Menteri Polhumkam dan DPRD diintenskan komunikasinyam,” lajutnya.
Jokowi juga menjabarkan alokasi dana pemilu dan pilkada
serentak dari APBN dan APBD sebesar
Rp110,4 triliun. Dari jumlah tersbeut anggaran untuk KPU sebesar Rp76,6 triliun
dan Bawaslu Rp33.8 triliun.