Pemilu Tidak Ditunda, Jokowi Imbau Rakyat Tak Terpovokasi

Presiden Joko Widodo - (tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada penundaan pemilu seperti yang diisukan.  Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) serentak tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Yang pertama saya minta disampaikan pada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksana pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Saya kira semua  sudah tahu bahwa Pemilu dilaksanakn pada 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekualsi bilang yang isunya beredar di masyaralat bahwa pemerintah tengah berupaya melakukan penundaan pemilu atau spekulasi perpanjangan jabatan presiden atau yang berkaitan dengan 3 periode,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat koordinasi persiapan Pemilu Serentak 2024 yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/3/2022).

Ia juga meminta semua pihak menahan diri dari penyampaian isu-isu politik identitas dan SARA jelang pelaksaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bakal digelar serentak pada 2024.

“Menjelang kontenstasi politik suhu menghangat itu biasa tapi jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh kepentingan kepentingan politik. Saya minta juga dilakukan edukasi yang massif kepada masyarakat. Jangan membuat isu-isu politik yang tidak baik. Utamanya yang mengendapankan SARA,” tegasnya.   

Jokowi juga menjelaskan tahapan Pemilu itu sudah dimulai nanti di bulan di pertangahan Juni 2022. Karena memang ketentuan Undang-Undang  20 bulan sebelum pemungutan suara tahapan sudah harus dimulai.

Pembentukan Bawaslu dan KPU juga akan dilaksanakan 12 April 2022 untuk mepersiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak. Begitu pula dengan payung hukum yang harus disusun.

“Penyelesaian payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk  pemilu dan pilkada serentak . Saya minta Menteri Polhumkam dan DPRD diintenskan komunikasinyam,” lajutnya.  

Jokowi juga menjabarkan alokasi dana pemilu dan pilkada serentak  dari APBN dan APBD sebesar Rp110,4 triliun. Dari jumlah tersbeut anggaran untuk KPU sebesar Rp76,6 triliun dan Bawaslu Rp33.8 triliun.