Dewas KPK akan Gelar Sidang Etik Firli Bahuri Kamis 14 Desember
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang kode etik Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, pekan depan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan akan melanjutkan laporan tekait Firli Bahuri ke persidangan.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, mengutip Antara, Minggu (10/12).
"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," lanjutnya.
Sejauh ini Dewas KPK telah memeriksa 33 orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang, termasuk pelapor termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal," kata Tumpak.
Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri berlandas pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.