Sejarah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hari Anti Korupsi Sedunia
(Hakordia) diperingati setiap 9 Desember. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengangkat tema peringatan Hakordia 2019 yakni 'Bersama Melawan Korupsi
Mewujudkan Indonesia Maju'.
Peringatan Hakordia sendiri dimulai setelah
Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan
kesadaran anti korupsi.
Dilansir dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH)
milik KPK, Konvensi PBB tentang Antikorupsi diadopsi dalam Sidang Majelis Umum
ke-58 melalui Resolusi Nomor 58/4.
Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum
PBB dalam sidang ke-55 melalui Resolusi 55/61 pada 6 Desember 2000 memandang
perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait antikorupsi.
Instrumen hukum internasional itu diperlukan untuk menjembatani
sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan korupsi
secara efektif.
Majelis Umum kemudian membentuk komite ad hoc yang bertugas
merundingkan draf perjanjian.
Butuh waktu dua tahun bagi komite yang diisi oleh
negara-negara anggota PBB itu untuk merampungkan penyusunan draf tersebut.
Setelah draf rampung disusun, perjanjian itu kemudian diajukan ke Majelis Umum
PBB untuk disetujui.
Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi
ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi
PBB melawan Korupsi.
PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia.
Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003.
Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari
Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.