Sejarah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Hari Anti Korupsi Sedunia - (design by KPK.go.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap 9 Desember. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat tema peringatan Hakordia 2019 yakni 'Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju'.

Peringatan Hakordia sendiri dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.

Dilansir dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) milik KPK, Konvensi PBB tentang Antikorupsi diadopsi dalam Sidang Majelis Umum ke-58 melalui Resolusi Nomor 58/4.

Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum PBB dalam sidang ke-55 melalui Resolusi 55/61 pada 6 Desember 2000 memandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait antikorupsi.

Instrumen hukum internasional itu diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan korupsi secara efektif.

Majelis Umum kemudian membentuk komite ad hoc yang bertugas merundingkan draf perjanjian.

Butuh waktu dua tahun bagi komite yang diisi oleh negara-negara anggota PBB itu untuk merampungkan penyusunan draf tersebut. Setelah draf rampung disusun, perjanjian itu kemudian diajukan ke Majelis Umum PBB untuk disetujui.

Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi.

PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia. Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003. Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.