Tidak Ribet, Begini Cara Bayar Pajak STNK Motor dan Mobil Lewat Signal

Tampilan aplikasi Signal - (foto by Indonesia.go.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Agustus 2021 lalu mulai mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.

Melalui aplikasi Signal tersebut proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja. Layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Aplikasi Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Untuk saat ini, sistem Signal sudah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Provinsi yang sudah tersambung Signal, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Anda bisa mengunduh aplikasi Signal di Google Play Store untuk platform gadget android dengan nama Samsat Digital Nasional. Sementara untuk platform iOS masih dalam tahap pengembangan. 

Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari Indonesia.go.id, ada beberapa tahapan verifikasi yang harus diikuti, di antaranya:

1. Verifikasi wajah dengan melakukan swafoto (selfie) disertai nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

2. Perlu diingat, dalam tahapan ini saat melakukan swafoto wajah tidak terlalu jauh dari kamera, agar menghindari backlight, atau jangan keliru memasukkan NIK.

3. Verifikasi e-mail. Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).

4. Verifikasi nomor telepon seluler dengan onetime password (OTP). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.

1. Kendaraan milik sendiri memasukkan data:

- NRKB (Nomor Polisi);

- Lima digit nomor rangka terakhir.

2. Kendaraan dalam satu keluarga (KK) memasukkan data:

- NIK e-KTP dalam satu keluarga;

- NRKB dan;

- Lima digit nomor rangka terakhir.

Selanjutnya, setelah data yang diinput sesuai, maka Anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:

1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya;

2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ;

3. Memilih opsi pengiriman atau tidak;

4. Mendapatkan kode bayar;

5. Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama;

6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima;

7. Mendapatkan bukti e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal;

8. Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Dalam melayani transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut, korlantas dan Bapenda bekerja sama dengan mitra dari Himpunan bank milik negara (Himbara) yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta 10 bank pembangunan daerah.