Gaji Wajib Dipotong Tapera, Ini 5 Fakta yang Harus Diketahui Pekerja

Ilustrasi - (foto by dok CELEBESMEDIA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Meski menuai kritikan dari berbagai pihak, realisasi dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda

Hal ini ditegaskan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko. Ia juga menjelaskan jikan program serupa juga sudah lama berjalan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sesungguhnya ini sudah ada Bapertarum sebelumnya. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan. Tapera ini diperluas yang tadinya hanya ASN, diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta. Karena belum dipahami sebenarnya, kalau nanti ini setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat semakin paham," kata Moeldoko dalam konfrensi pers terkait Tapera, Jumat (31/5) dikutip dari Antara 

"Tapera tidak akan ditunda," lanjutnya.

Berikut ini 5 fakta tentang Tapera yang harus diketahui para pekerja.

1. Berlaku Tahun 2027

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pelaksanaan PP No 21/2024 baru terkait Tapera akan berlaku efektif pada tahun 2027.

"Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini. Kami akan melakukan public hearing dengan stakeholder. Dan, tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri," kata Indah

2. Tapera bukan dalam bentuk iuran tapi tabungan

Indah juga membeberkan bentuk Tapera adalah tabungan yang nantinya bisa ditarik bagi para pesertanya.

"Lalu soal Tapera membebani pekerja, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum. Ada komposisinya seperti yang disampaikan oleh Pak Heru (Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insyaallah nggak akan memberatkan," tambah Indah.

Pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah si karyawan. Besarannya 2,5% dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5% sisanya dibayarkan si pemberi kerja alias perusahaan.

3. Tak Semua Pekerja Wajib Ikut

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut tidak semua pekerja wajib ikut Program Tapera.

Indah Anggoro Putri mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan menerbitkan aturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21/2024 tersebut.

Dia menegaskan, program ini tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh. 

4. Peserta Tapera minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7. PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer.

5. Ketentuan Pemberhentian Kepesertaan Tapera

Pekerja dapat berhenti berpartisipasi dalam BP Tapera ketika mereka pensiun atau meninggal dunia. Pekerja mandiri dan pekerja lepas dapat mengundurkan diri pada usia 58 tahun. Pekerja juga dapat berhenti berkontribusi jika tidak memenuhi kriteria partisipasi selama lima tahun berturut-turut.