Aprindo Sulsel Tanggapi Keluhan Keuntungan Distributor Minyak Goreng

Ketua Aprindo Sulawesi Selatan, Ivan Surianto David - (foto by Fitri)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulawesi Selatan, Ivan Surianto David mengaku heran dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Sulsel.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Sulsel pada Rabu siang (2/3/2022).

“Mengenai kelangkaan minyak goreng di Makassar ini, kalau kita lihat di Jawa cukup profesional. Di Makassar ini aneh, kenapa saya katakan aneh? Kok minyak gorengnya serba tidak ada. Kenapa bisa tidak ada?,” tanya Ivan.

Menanggapi keluhan keuntungan distributor, ia menegaskan jika para distributor hanya ingin mencari keuntungan saja, tentu kelangkaan minyak goreng kemasan akan terus terjadi di Sulawesi Selatan.

“Bahwa kalau di satu sisi mau cari keuntungan saja, ya pasti tidak akan terjadi. Kalau saya mau cari keuntungan, ya saya tidak order barang. Saya tidak order barang dari produsen atau sebaliknya barang itu saya tidak jual, karena saya mendapat keuntungan yang kecil. Kalau bicara keuntungan, ya pastilah barang itu tidak ada di pusat-pusat ritel maupun di pasar-pasar, sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan barang,” jelas Ivan.

Menurut dia, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan kebijakan yang merugikan pihak manapun, termasuk para pelaku usaha. Dari penetapan harga tersebut, pasti pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang dan pelaku usaha pasti masih mendapatkan keuntungan meskipun tidak tinggi.

“Tentunya kita tahu bahwa pemerintah merencanakan suatu solusi kepada masyarakat, bahwa ketentuan minyak goreng itu satu liter Rp 14.000 pastilah ada keuntungannya. Tidak mungkinlah pengusaha atau semacam produsen itu dirugikan. Kalau kita berpikir Rp1.000 x 1 juta karton itu kan lumayan ya, pasti ada juga (keuntungan),” tegas Ivan.

Ivan mengatakan bahwa ini hanya persoalan kesediaan para pelaku usaha membantu pemerintah menyalurkan minyak goreng kepada masyarakat.

“Kalau memang mau, saya yakin pasti barang itu tersedia kepada masyarakat dan tidak akan terjadi kesimpangsiuran, kepanikan masyarakat, karena stok minyak itu ada. Dan tidak mingkin produsen itu menutup pabriknya di Jawa atau di Sumatera, tidak mungkin. Tinggal cara kita bagaimana mengatur barang-barang itu untuk disalurkan kepada masyarakart, mau apa tidak?. Kalau kita tidak punya kemauan, ya sudah. Kalau kita mau bicara keuntungan ya pasti tidak jalan-jalan itu barang, pasti macet juga,” ujarnya.

Ivan mengingatkan para distributor untuk tidak melakukan pelanggaran, karena apabila para pelaku usaha menghambat atau menimbun minyak goreng akan dikenakan sanksi denda Rp50 miliar dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

“Kembali lagi, saya meminta kepada para distributor tentunya yang sudah senior, tolonglah membantu masyarakat kita di Makassar ini. Kenapa di Jawa bisa, di Manado bisa, masa di Makassar tidak bisa? Itu tidak masuk logika,” tutupnya.

Laporan: Fitri Khaerunnisa