Satgas Merah Putih Ungkap Peredaran Sabu 2,5 Ton

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satgas Merah Putih Polri
mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu. Barang bukti sebanyak
itu didapatkan dari penindakan di sejumlah tempat.
“Dan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita
amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa
masyarakat yang kita selamatkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers pengungkapan
kasus narkoba di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021). Turut hadir dalam konferensi
pers ini Menkeu Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta jajaran BNN.
Dalam kasus ini, Satgas Polri menangkap total 18 tersangka,
terdiri dari 17 WNI dan 1 warga negara Nigeria.
Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada
tanggal 15 April 2021 malam. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton
yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo,
Aceh Barat, NAD.
Ini bukan kali pertama Satgas Merah Putih mengungkap
jaringan besar narkotika. Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba
Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton
sabu yang berasal dari China di Anyer.
Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa
perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia
melalui jalur laut.
Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas
membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia
dari luar negeri.
Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap
penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni
2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.
Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap
jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah
Petamburan Jakarta.
Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut
didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif
berasal dari Timur Tengah.
Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para
tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2)
lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3.