Aturan Baru, Kini PN Makassar Larang Sidang Difoto dan Direkam Tanpa Izin

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar
kini mulai menerapkan peraturan baru terkait tata tertib di dalam persidangan.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib
Menghadiri Persidangan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah
Agung (MA).
Di mana, dalam surat edaran tata tertib itu pengunjung di PN
harus mengikuti aturan berlaku disaat persidangan berlangsung. Kepala Humas PN
Makassar Bambang Nurcahyo mengatakan pada poin 3 bagian tata tertib umum,
terdapat larangan mengambil gambar/foto, merekam suara, dan merekam gambar
selama persidangan.
“Seperti teman-teman wartawan yang mau ambil foto atau video
itu harus ada izin. Karena selama ini, banyak wartawan yang ditegur oleh
majelis hakim, bahkan disuruh keluar agar tidak mengikuti persidangan,”
katanya, Rabu (26/2/2020).
Meski begitu, Bambang menyebut jika pengambilan foto,
perekaman suara, dan gambar selama proses persidangan harus mendapat izin ketua
pengadilan negeri setempat terlebih dahulu.
“Jadi jika diizinkan oleh ketua pengadilan untuk mengambil
gambar silahkan. Tapi jika sidang berlangsung itu tidak diperbolehkan lagi.
Ketentuan hukum mari sama-sama kita hormati. Bukan masalah khawatir, tapi untuk
kepatuhan dan kelancaran,” terangnya.
Sistem Pengadilan di Indonesia pun mulai diterapkan tata
tertib dan etika pengadilan seperti di luar negeri. Menurut Bambang, wajah
terdakwa nantinya tidak diperbolehkan lagi di foto melainkan dibuatkan sketsa
wajah terdakwa.
"Iya, kedepannya itu seperti di luar negeri, jadi wajah
terdakwa dibuat sketsa dan suasana sidang juga dibuat sketsa," tuturnya.