16 Jam Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat
dari Polri. Keputusan ini sesuai sanksi yang ditetapkan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan hasil siding kode etik, Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan
tidak dengan hormat atau pemecatan karena
melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana
pembunuhan berencana Brigadir J.
Melansir Kantor Berita Nasional ANTARA, Pemberhentian
Tidak dengan Hormat (PTDH) dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri
melaksanakan sidang kode etik secara parallel yang dilaksanakan sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB sampai
dengan Jumat dini hari (26/8/2022) pukul
01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH
sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol.
Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi
penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen
Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah
menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan
menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia mengajukan banding dan siap
dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali
semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding
kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan
permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra
Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes
Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks
Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP
Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua
saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan
Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.