Syarat Mudik Tahun Ini, Lengkapi Vaksin dan Prokes Ketat
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa
optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022 atau 1443 Hijriah. Pemerintah
mengizinkan mudik untuk tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi
COVID-19 yang terus membaik. Namun ada syarat yang harus dipenuhi para pemudik.
Melansir Antaranews, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menegaskan mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik
sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat atau booster vaksin
Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga
dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali
vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari
Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Selain vaksin lengkap, Presiden juga mengingatkan setiap
aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang
ketat.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita
pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan,
disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi.
Pemerintah juga memutuskan umat muslim dapat menjalankan shalat
tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan tahun ini.
“Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Tetapi untuk buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah tetap dilarang,
begitupula dengan open house saat Idul Fitri 1443 Hijriah
Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang
pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan
juga griya lebaran atau open house.