Periode Desember-Januari, Polda Metro Jaya Amankan Ganja Seberat 1,3 Ton

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana - (foto by humas.polri.go.id)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran pada periode Desember 2019 - Januari 2020, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, salah satunya jenis ganja.

Dari para pelaku yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba beserta Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti Ganja seberat 1,343 ton dan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang tersangka.

Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, para pelaku mengaku ganja tersebut akan mereka edarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil lidik, anggota kami menyita barang bukti total 1,343 ton ganja,” tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana, Rabu (22/1/2020).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.