Bawa Puluhan Anak Panah, Dua Mahasiswa di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara

MIT dan MR beserta barang bukti - (foto by Polrestabesmakassar.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua mahasiswa diamankan Polsek Manggala pada Sabtu malam (21/8/2021) karena membawa puluhan senjata tajam.

MIT (21) dan MR (19) terjaring dalam operasi rutin Polsek Manggala. Kedua pelaku kedapatan membawa 2 ketapel serta 28 anak panah, dan sebilah badik.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12/51 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady.

MIT dan MR, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar ini diamankan di Mapolsek Manggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.