Menteri Kesehatan Setuju PSBB Diberlakukan di Kabupaten Gowa

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa. Hal ini tertuang dalam surat keputusan dengan nomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tanggal hari ini, Rabu (22/4/2020).
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian isi surat keputusan tersebut.
Menkes meminta kepada Pemda Gowa untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi
terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti penyebaran.