Terlibat Politik Praktis, 15 Eks Camat di Makassar Dinonjobkan

Cuplikan video 15 Camat bersama SYL jadi viral lantaran menyatakan dukungan kepada salah satu calon Presiden, tahun lalu - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Proses panjang penilaian terhadap kasus politik praktis yang menyeret 15 eks camat se-Makassar, menuai titik akhir.

15 eks camat se-kota Makassar yang terlibat politik praktis pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan jabatan alias non job oleh penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Ke-15 eks camat tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) per tanggal 18 November 2019. Sebelumnya, ke-15 eks camat ini turun jabatan dari camat menjadi sekcam, atas buntut pembatalan 39 SK Walikota.

“Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Makassar, Basri Rahman, Rabu (20/11/2019).

Basri menambahkan, berdasarkan rekomendasi KASN, walikota selaku pejabat pembina kepegawaian, diminta untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada 15 eks camat.

Dari lima jenis sanksi berat yang tertuang dalam surat rekomendasi, penjabat walikota Iqbal Suhaeb memilih sanksi pembebasan jabatan.