Terlibat Politik Praktis, 15 Eks Camat di Makassar Dinonjobkan
.jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Proses panjang penilaian
terhadap kasus politik praktis yang menyeret 15 eks camat se-Makassar, menuai
titik akhir.
15 eks camat se-kota Makassar yang terlibat politik praktis
pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa
pembebasan jabatan alias non job oleh penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal
Suhaeb.
Ke-15 eks camat tersebut diberhentikan dari jabatannya
sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) per tanggal 18 November 2019. Sebelumnya, ke-15
eks camat ini turun jabatan dari camat menjadi sekcam, atas buntut pembatalan
39 SK Walikota.
“Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas
surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran
netralitas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ungkap Plt Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Makassar, Basri Rahman, Rabu
(20/11/2019).
Basri menambahkan, berdasarkan rekomendasi KASN, walikota
selaku pejabat pembina kepegawaian, diminta untuk menjatuhkan sanksi disiplin
berat kepada 15 eks camat.
Dari lima jenis sanksi berat yang tertuang dalam surat
rekomendasi, penjabat walikota Iqbal Suhaeb memilih sanksi pembebasan jabatan.