KPK Larang ASN Terima Parsel Lebaran
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara
negara menolak berbagai bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443
Hijriah.
"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK
mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk
memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar
menolak gratifikasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi
Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Ipi mengatakan berbagai bentuk gratifikasi, baik berupa
uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang
berhubungan dengan jabatan, adalah berlawanan dengan kewajiban dan tugas
pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau
penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan
kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tambah
Ipi, seperti diberitakan ANTARA.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan
yang mudah rusak dan kedaluwarsa, lanjutnya, dapat disalurkan sebagai bantuan
sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan, serta melaporkan
kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi
penyerahan. Selanjutnya, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi
penerimaan tersebut kepada KPK.
"Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir
pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan
https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK
pada nomor telepon 198," katanya.
Ia juga menyampaikan para aparatur negara dilarang meminta
dana, sumbangan, dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) kepada
masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lain, baik secara lisan
atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan dan mengimbau seluruh
pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah
daerah, serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk
kepentingan pribadi demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk
kepentingan terkait kedinasan sebab penggunaan fasilitas dinas untuk
kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan
peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.
Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor
09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait
Hari Raya.
"Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di
lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD terhindar
dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik
lebaran dan libur panjang tahun 2022," ujarnya.
KPK mengapresiasi pimpinan K/L, pemda, dan BUMN/BUMD yang
telah menerbitkan SE atau peraturan internal yang melarang penggunaan fasilitas
dinas untuk kepentingan di non-kedinasan bagi kalangan ASN dan pejabat di
instansi terkait.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan
pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan
Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang menegaskan fasilitas dinas
seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari
kerja.