Polsek Panakukang Amankan 5 Remaja Pelaku Penyekapan dan Pencabulan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Unit Resmob Panakkukang
mengamankan 5 pria pelaku penyekapan dan pencabulan, Sabtu (20/4/2019) sekitar
pukul 02.00 Wita. Pelaku masih berusia remaja, masing-masing Muhammad Firmansyahputra
(19), Refal (17), dan Ikhsan (17), Muhammad Riyan (18), dan Muhammad Rifal
(19).
Dari keterangan yang dikeluarkan polisi, empat orang merupakan
buruh bangunan dan satu masih berstatus pelajar.
Kelimanya diamankan berdasarkan laporan LP/365/K/IV/2019/poldasulsel/Restabes
Penangkapan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan
anaknya hilang kepada anggota Resmob Panakkukang yang sedang patrol yang dipimpin
Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga.
Anggota Resmob Panakukang lalu meminta keterangan terkait
anaknya yang hilang. Berdasarkan keterangan sang ibu, anaknya diculik. Setelah
mengantongi ciri-ciri orang yang menculiknya, anggota Resmob Panakkukang
langsung mendatangi rumah yang diduga pelaku di Jalan Pampang dan berhasil
mengamankan 2 orang.
Keduanya langsung mengakui perbuatannya dan menunjukkan
dimana korban disekap yaitu di sebuah rumah kos di Jalan Recing Center. Di
sana, korban ternyata dijaga dua pelaku lainnya. Saat akan dibawa ke Posko Resmob
Panakukang, korban menunjuk seorang yang ditemui di Jalan Urip Sumoharjo, yaitu
Muhammad Rifal.
Diketahui jika pelaku ini merupakan DPO yang pada bulan Februari
lalu dengan perbuatan penculikan dan pencabulan pada korban.
Kelima pelaku lalu dibawa ke posko untuk dilakukan
introgasi.
Dari keterangan pelaku, Firman mengakui menculik korban dan
melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah
kos di Jalan Racing Center.
Sementara Rifal mengaku melakukan penculikan dan pencabulan
terhadap korban pada bulan Februari
dengan cara pelaku berpura pura berkenalan kepada korban lalu pelaku
membawa korban ke daerah Palantikan, Gowa. Pelaku menyekap korban selama 5 hari
dan mencabulinya sebanyak dua kali.
Selanjutnya kelima orang pelaku akan diserahkan ke unit PPA
Polrestabes untuk dilakukan penyidikan.