Polsek Panakukang Amankan 5 Remaja Pelaku Penyekapan dan Pencabulan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Unit Resmob Panakkukang mengamankan 5 pria pelaku penyekapan dan pencabulan, Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku masih berusia remaja, masing-masing Muhammad Firmansyahputra (19), Refal (17), dan Ikhsan (17), Muhammad Riyan (18), dan Muhammad Rifal (19).

Dari keterangan yang dikeluarkan polisi, empat orang merupakan buruh bangunan dan satu masih berstatus pelajar.

Kelimanya diamankan berdasarkan laporan LP/365/K/IV/2019/poldasulsel/Restabes

Penangkapan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan anaknya hilang kepada anggota Resmob Panakkukang yang sedang patrol yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga.

Anggota Resmob Panakukang lalu meminta keterangan terkait anaknya yang hilang. Berdasarkan keterangan sang ibu, anaknya diculik. Setelah mengantongi ciri-ciri orang yang menculiknya, anggota Resmob Panakkukang langsung mendatangi rumah yang diduga pelaku di Jalan Pampang dan berhasil mengamankan 2 orang.

Keduanya langsung mengakui perbuatannya dan menunjukkan dimana korban disekap yaitu di sebuah rumah kos di Jalan Recing Center. Di sana, korban ternyata dijaga dua pelaku lainnya. Saat akan dibawa ke Posko Resmob Panakukang, korban menunjuk seorang yang ditemui di Jalan Urip Sumoharjo, yaitu Muhammad Rifal.

Diketahui jika pelaku ini merupakan DPO yang pada bulan Februari lalu dengan perbuatan penculikan dan pencabulan pada korban.

Kelima pelaku lalu dibawa ke posko untuk dilakukan introgasi.

Dari keterangan pelaku, Firman mengakui menculik korban dan melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kos di Jalan Racing Center.

Sementara Rifal mengaku melakukan penculikan dan pencabulan terhadap korban pada bulan Februari  dengan cara pelaku berpura pura berkenalan kepada korban lalu pelaku membawa korban ke daerah Palantikan, Gowa. Pelaku menyekap korban selama 5 hari dan mencabulinya sebanyak dua kali.

Selanjutnya kelima orang pelaku akan diserahkan ke unit PPA Polrestabes untuk dilakukan penyidikan.