Hore! Ibu Hamil Dapat Insentif Melahirkan, Ini Cara Daftarnya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar –Kabar
baik bagi ibu hamil. Mereka bisa mendapatkan insentif persalinan. Hal tersebut
telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang
Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi
Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak
mampu hingga 31 Desember 2022.
Presiden Joko Widodo
menandatangani Inpres No 5 tahun 2022. Tujuan Inpres No 5 tahun 2022 tersebut
adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di pada ibu hamil, bersalin,
nifas dan bayi baru lahir. Namun Jokowi menekankan agar insentif tersebut tepat
sasaran khusus warga yang memenuhi
kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan
kesehatan .
"Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan
bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan
Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan
Kesehatan Nasional," demikian disebutkan dalam Inspres yang diakses dari
laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dikuti Selasa
(19/7/2022).
Dalam laman Kemensetneg dijelaskan jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
Cara Mendaftar Jampersal
Untuk membuat atau mengurus Surat Rekomendasi
Jaminan Persalinan (Jampersal), masyarakat tidak dikenakan biaya atau gratis.
Lalu bagaimana cara mendaftar program Jampersal
Melansir laman SIPPN Menpan.go.di, ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat Surat Rekomendasi Program
Jaminan Persalinan (Jampersal).
1. Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
(KK)
3. Surat Keterangan Tidak
Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
4. Surat Keterangan Opname/
Surat Keterangan/ Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Ket. Dokter
5. Jika tidak memiliki KTP/KK
dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
Mekanisme dan Prosedur
pendaftaran Jampersal
1. Warga datang dengan
membawa berkas jaminan persalinan (Jampersal)
2. Petugas Front office
menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga
3. Mengecek kepesertaan warga
yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu (bdt)
4. Membuat surat keterangan rekomendasi jaminan persalinan (JAMPERSAL) yang ditanda tangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD