Hore! Ibu Hamil Dapat Insentif Melahirkan, Ini Cara Daftarnya

Ilustrasi ibu melahirkan - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar –Kabar baik bagi ibu hamil. Mereka bisa mendapatkan insentif persalinan. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu hingga 31 Desember 2022.

Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres No 5 tahun 2022. Tujuan Inpres No 5 tahun 2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir. Namun Jokowi menekankan agar insentif tersebut tepat sasaran khusus warga yang  memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan .

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian disebutkan dalam Inspres yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dikuti Selasa (19/7/2022).

Dalam laman Kemensetneg dijelaskan jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

Cara Mendaftar Jampersal

Untuk membuat atau mengurus Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan (Jampersal), masyarakat tidak dikenakan biaya atau gratis. Lalu bagaimana cara mendaftar program Jampersal

Melansir  laman SIPPN Menpan.go.di, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon

4. Surat Keterangan Opname/ Surat Keterangan/ Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Ket. Dokter

5. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.

Mekanisme dan Prosedur pendaftaran Jampersal

1. Warga datang dengan membawa berkas jaminan persalinan (Jampersal)

2. Petugas Front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga

3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu (bdt)

 4. Membuat surat keterangan rekomendasi jaminan persalinan (JAMPERSAL) yang ditanda tangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD