Jatanras Polrestabes Makassar Amankan Kakak Adik Residivis Curas
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus oleh Jatanras Polrestabes Makassar. Keduanya terpaksa di hadiahi timah panas pada bagian betis kiri dan kanan pelaku.
Pelaku yakni lelaki HA alias Andang (26) dan lelaki RA alias Boti (30) warga Jalan Serigala, Makassar. Keduanya adalah kakak beradik dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kasat reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul, didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus serta Dokter Muh. Ali dalam rilis kasus pada kamis (18/02/2021), mengungkapkan ada 4 TKP yang dilakukan kedua pelaku pada bulan Februari tahun 2021.
"TKP pertama yang terungkap di wilayah Panakkukang korbannya merupakan seorang dosen, modus keduanya masuk kedalam rumah dengan mencungkil pintu rumah korban dan melakukan penyekapan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah menyekap, para pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, agar korban menunjukkan barang berharganya.
Adapun barang berharga yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku seperti barang elektronik Laptop, handphone,TV dan beberapa perhiasan emas dengan total kerugian Rp 70 juta.
Dari hasil pengembangan diketahui beberapa TKP lainnya di wilayah Panakkukang, Manggala dan di wilayah Kab. Gowa tepatnya di Somba Opu. Keduanya kerap melakukan aksinya secara bersama-sama dan hasilnya pun dibagi rata,” ungkapnya.
Atas perbuatan kedua pelaku akan dijeratkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.