Layanan Meta hingga Google Terancam Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) mendesak perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) paling lambat pada Rabu (20/7/2022).

Perusahaan teknologi diantaranya Google, Twitter hingga  Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) ataupun persuahaan lain yang tidak mendaftar sebagai PSE, akan dikenakan sanksi pemblokiran.

Hal itu menjadi faktor esensial yang teramat penting untuk dipatuhi agar perusahaan terdaftar secara legal, sehingga kepercayaan dari klien terhadap perusahaan teknologi semakin meningkat.

Menkominfo Johnny G. Plate sempat mengingatkan kembali agar Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny pada Juni lalu, seperti yang dikutip dari Kantor Berita Nasional ANTARA.

Pendaftaran ini juga merupakan salah satu cara agar PSE dapat melakukan pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Selain itu, dengan  pendaftaran PSE ini diharapkan akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri terkait peraturan di Tanah Air hingga persoalan pemungutan pajak.

Sebenarnya  peraturan menteri itu terbit sejak Desember 2020. Meski sudah dua tahun, berdasarkan data PSE yang telah melakukan pendaftaran di https://pse.kominfo.go.id/, masih ada beberapa aplikasi besar belum melakukan registrasi. Bebebrapa yang belum terdaftar yakni  Google, Netflix,Telegram, YouTube, twitter hingga layanan Meta (Facebook, Instagram, Whatsapp).