Antisipasi Corona, Pemkot Makassar Liburkan Sekolah Hingga 31 Maret

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah telah menetapkan
Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) sebagai bencana nasional non alam per
tanggal 14 Maret 2020.
Sebagai upaya pencegahan di Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menginstruksikan menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16 Maret hingga 31 Maret 2020.
Selain itu, Pemkot Makassar juga menunda kegiatan lomba yang melibatkan peserta didik, pelajar serta masyarakat.
Hal itu ditegaskan dalam surat edaran Walikota Makassar
dengan Nomor 440/83/DKK/III/2020 per tanggal 16 Maret 2020, yang ditandatangani
oleh Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus
atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan pada Sabtu
sore (14/3/2020) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, Doni Monardo di Gedung BNPB.
“Sekarang statusnya bencana, undang-undang bencana nomor
24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,” kata Jubir
Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto dikutip CELEBESMEDIA.ID dari
laman resmi Kementerian Kesehatan RI.
Bencana Non Alam itu contohnya wabah atau pandemi. Sekarang
Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.