Pesan Berantai Pembuatan SIM Kolektif, Kasat Lantas Polrestabes Makassar: Hoax Itu

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Fatur Rahman - (foto by Bucek)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, Kompol Fatur Rahman menanggapi pesan berantai di WhatsApp soal pembuatan sim kolektif pada awal Maret 2020 mendatang.

Kompol Fatur menegaskan pesan pembuatan sim kolektif itu tidak benar atau HOAX. Pembuatan SIM harus melalui prosedur yang selama ini sudah berjalan.

“Hoax itu,” tegas Kompol Fatur saat dihubungi CELEBESMEDIA.ID, Sabtu pagi (15/2/2020).

Dalam pesan berantai itu, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif akan digelar di halaman kantor Samsat setiap kabupaten/kota, pada 1-2 Maret 2020.

Sementara biaya pembuatan SIM yakni untuk SIM B Rp 150 ribu, SIM A  Rp 75 ribu, dan SIM C Rp 50 ribu.

Berikut pesan berantai pembuatan SIM kolektif di WhatsApp:

Info Pembuatan SIM Kolektif

Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari       : minggu & senin

Tanggal : 1 & 2 MARET 2020

Jam        : 07.30 s/d  Selesai

Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Persyaratan :

1. FC KTP (KTP asli dibawa).

2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.

3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.

4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :

Sim B = Rp 150.000,-

Sim A = Rp 75.000,-

Sim C = Rp 50.000,-

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia

Demikian dan terima kasih.

Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.