Operasi Patuh 2022, Ini 7 Prioritas Penindakan Pelanggaran

Polisi menindak pengendara yang melanggar lalu lintas - (Dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menggelar operasi besar-beasaran selama 14 hari, mulai 13 hingga 25 Juni 2022.

Operasi besar-besaran dengan sandi ‘Operasi Patuh 2022’ ini ,menyasar pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Hal ini diumumkan lewat akun instagram resmi @satlantaspolrestabesmakassar_.

Sebanyak tujuh pelanggaran Operasi Patuh yang akan ditindak yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, wajib menggunakan sabuk pengaman, menggunakan hp saat berkendara, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam keadaan mabuk, dan melebihi kecepatan maksimal.

Operasi Patuh 2022 dilaksanakan dengan sistem hunting atau melakukan tindakan penindakan rutin dengan menempatkan personel di tempat-tempat yang telah ditentukan, untuk kemudian 'memburu' para pelanggar lalu lintas.

Selain itu, operasi juga dilakukan dengan sistem stasioner atau terpusat di beberapa lokasi yang ditentukan dengan memasang plang-plang operasi seperti razia pada umumnya.