Pemerintah Wajibkan Pendatang dari 4 Negara Ini Punya Surat Bebas Corona
.jpeg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Indonesia
memberlakukan sertifikat sehat yang menyatakan bebas virus corona (Covid-19) bagi
pendatang baik bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI)
yang masuk ke Indonesia.
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Kementerian
Kesehatan (pemerintah-indonesia-mensyaratkan-surat-keterangan-sehat-bebas-covid-19-bagi-pendatang-dari-4-negara.html" target="_blank">Kemenkes) RI, warga yang datang dari Cina, Italia, Iran, dan Korea
Selatan harus dilengkapi surat keterangan sehat bebas virus corona jika ingin masuk
ke Indonesia. Pemberlakuan terhadap empat negara tersebut karena terjadi
lonjakan kasus Covid-19.
Aturan tersebut mengacu pada Permenkumham nomor 7 tahun 2020
tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus
Corona yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020.
Plh Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan substansi dari
aturan tersebut salah satunya mengaharuskan orang dari negara Cina, Italia,
Iran dan Korea Selatan baik WNA atau WNI yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki
surat keterangan sehat.
“Orang dari negara tersebut diperlukan surat keterangan
sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di masing-masing negara,” kata Ginting
di Komplek Istana Negara, Kamis (12/3/2020).
Surat keterangan sehat itu wajib ditunjukkan kepada pihak
maskapai pada saat check-in. Tanpa surat tersebut, orang dari luar negeri yang
datang ke Indonesia walaupun hanya transit, akan ditolak.
Ginting melanjutkan bagi pendatang yang baru saja mendarat
di Indonesia juga wajib mengisi Health Allert Card (HAC) yang disiapkan
Kementerian Kesehatan.
Dalam kartu tersebut memuat pertanyaan riwayat perjalanan,
apabila dalam 14 hari terakhir pernah melakukan perjalan ke 4 negara tersebut
maka akan ditolak.
Lain halnya dengan WNI, bagi WNI yang baru saja tiba dari 4
negara tersebut tidak akan dilarang masuk, namun akan dilakukan pemeriksaan
tambahan di Bandara saat tiba oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).