Renovasi Benteng Somba Opu, Disbudpar Sulsel Tunggu Pemda Duduk Bersama
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya Somba Opu, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel angkat bicara terkait kondisi sejumlah bangunan rumah adat di kawasan Benteng Somba Opu yang terbengkalai.
Kasi Pengkajian Seni UPT Taman Budaya Somba Opu, Dewati
membenarkan jika terbengkalainya bangunan di Kawasan Benteng Somba Opu karena
persoalan kepemilikan yang tidak jelas.
Lahan atas benteng yang terletak di Jalan Daeng Tata,
Kelurahan Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong, Gowa merupakan milik Pemprov
Sulsel. Namun bangunan yang ada di dalam Benteng Somba Opu, kata Dewati
kepemilikannya atas nama Pemerintah Daerah di 24 Kabupaten Kota se-Sulsel.
"Jadi bangunan rumah adat di sana memang tidak bisa direnovasi
karena persoalan Alas hak berdasarkan PP 28 tahun 2020. Bila mana dia mau
merenovasi akan menjadi temuan sehingga itu alasan tidak perbaiki,"
bebernya kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat (12/5/2023).
Pemprov Sulsel, lanjut Dewati sebenarnya bersedia menerima
aset kepemilikan rumah adat dari setiap kabupaten kota dengan ketentuan dan
regulasi yang telah disepakati.
"Pengambilalihan aset bangunan tersebut harus dilakukan
secara bersama-sama baik pemerintah provinsi maupun dari pemerintah daerah
dengan melakukan pencocokan mengenai inventaris bangunan," ujarnya.
Ia memberikan contoh kasus Rumah Adat Tana Toraja di Benteng
Somba Opu yang sangat memprihatinkan, sebab bangunannya reyot.
Seperti kasus yang terjadi di rumah adat Tana Toraja dimana
bangunan tersebut sudah tidak layak dan memperihatinkan sehingga Pemda Tana
Toraja sudah menyerahkan aset tersebut ke Pemprov Sulsel, namun masih dalam
proses pengambilalihan sehingga belum bisa dibenahi.
"Untuk mengambil aset tersebut dilakukan dulu
pencocokan aset di (Dinas) Pariwasata dengan Biro asset, setelah itu kita
menyurat ke Pemda Tanah Toraja," jelasnya.
Kondisi beberapa bangunan di Kawasan Benteng Somba Opu
memang banyak yang memprihatinkan, namun tidak semua rumah adat rusak. Sebab
ada beberapa rumah adat sudah beralih kepemilikan ke Pemprov Sulsel yang dikelola
Disbudpar antara lain Rumah Adat Bugis, Rumah Adat Kajang, Rumah Adat Mandar
dan Baruga, selebihnya bangunan tersebut masih milik Pemda.
Laporan: Ardi Jaho