Jika Dapat Remisi Natal, Ahok Akan Bebas 24 Januari 2019

Ahok / foto: Dari Rakyat

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang. Direktur Jenderal Pemasyaraktan, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan Ahok akan menghirup udara bebas pada tanggal tersebut jika mendapat remisi Natal tahun ini. Sebelumnya, Ahok juga mendapat remisi umum.

"Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh Budi Utami dilansir dari Tempo, Senin (10/12/2018).

Salah satu staf Ahok, Ima Mahdiah, mengatakan bahwa Ahok akan memberikan kejutan setelah bebas nanti.

"Bapak mau kasih kejutan buat masyarakat Indonesia. Mungkin yang udah lama enggak lihat beliau, mungkin nanti akan tampil. Lagi kita rencanain di suatu tempat. Nanti biar orang-orang tunggu tanggal 24 (Januari) aja," kata Ima.

Meski tak merinci apa kejutan yang akan diberikan Ahok, namun Ima mengatakan jika kejutan itu tak terlepas dari keputusan politik.

"Ya entar ditunggu aja," imbuh dia.

Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara. (*)

Tags : Ahok bebas