Kemenag Stop Terbitkan Kartu Nikah Fisik, Diganti ke Digital

Ilustrasi kartu nikah digital - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyudahi penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah digital per Agustus 2021.

Keputusan itu diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8).

Kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah di laman www.simkah.kemenag.go.id.

Selain itu, kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah, dengan cara mendatangi Kantor Urusan Agama tempat menikah, data pernikahan dimasukkan ke dalam laman Simkah, kemudian kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.