Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyimpan 7 Janin di Makassar

Kombes Pol Budhi Haryanto - (foto by Rusmawandi Rara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat 7 janin bayi yang disimpan di tempat makan dan dibungkus lakban, di sebuah kamar kos di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, merupakan praktik aborsi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan memang betul bahwa itu janin diperkirakan masih berumur kurang lebih lima bulan dan dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa.

"Dari situ kita menyimpulkan bahwa ini sebuah peristiwa pidana minimal adalah orang yang melakukan aborsi," ucap Kombes Pol Budhi Haryanto di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Budhi, pihaknya sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut. Pelaku berstatus karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan memiliki pengalaman medis.

Kemudian dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap terduga pelaku laki-laki di salah satu daerah di Kalimantan. Laki-laki yang juga pasangan tersangka tersebut berperan membantu melakukan aborsi.

Namun, polisi belum mengungkap identitas kedua tersangka itu. 

"Kita tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan, sementara rangkaian penyelidikan masih berlangsung, namun kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka sementara ini," ujarnya.

"Untuk lebih jelasnya tersangka masih dalam perjalanan yah kami mohon bersabar. Mungkin besok (Kamis, 9/6) kita bisa buka secara bersamaan," tandasnya.

Laporan: Darsil Yahya/Rusmawandi Rara