Tak Pernah Bayar Pajak, Bapenda: Hanggar Talasalapang Merugikan Daerah

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kafe Hanggar Talasalapang kini
mulai dibuka kembali pasca ditutup sementara. Namun ternyata Hanggar
Talasalapang memiliki banyak masalah terkait persoalan izin.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hanggar Talasalapang ternyata
belum rampung. Tak hanya itu, Hanggar Talasalapang dinilai telah merugikan
daerah. Sebab sejak beroperasi sejak tahun 2019.
Manajemen tempat kongkow anak muda Makasaar ini enggan
didata sebagai objek pajak dengan dalih menganggap jenis usahanya hanya sebagai
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Hartati mengaku manajemen Hanggar
enggan didata sebagai objek pajak.
"Setelah anggota kami ketemu dengan manajemennya, manajemennya
berkelit bahwa Hanggar itu tidak layak didata sebagai objek pajak karena dia
itu adalah UMKM," ujar Hartati, Kamis (7/7/2022).
Namun ia menganggap diaturan Bapenda tidak ada pengecualian
UMKM. "Jadi saya menunggu kembali tindak lanjut dari mereka saat itu
karena dia mau berembuk dengan semua pemilik tenan di situ," katanya.
Sayangnya, kata Hartati setelah diberikan waktu, upaya
tersebut juga tak membuahkan hasil. Pihak Hanggar Talasalapang tidak memberikan
jawaban. "Sehingga kami (Bapenda
Makassar) melayangkan surat teguran pertama di tahun 2022 tepatnya pada 18
Maret 2022," ucapnya.
Namun teguran pertama tidak direspon dengan dalih bahwa
mereka hanya UMKM. "Tapi kami tetap pada aturan yang ada, sehingga kami
kembali melayangkan surat teguran kedua. Siang hari surat itu kami bawakan dan
tepat malam hari kami dengar aktivitas di sana dibekukan. Jadi begitu
kronologinya," jelasnya.
Terkait mengenai setoran pajak oleh Hanggar Talasalapang
mengingat aktivitasnya kabarnya telah berlangsung sejak tahun 2019. Hartati
menuturkan, setoran pajak itu nanti bisa dilakukan bilamana dia sudah terdata
dan didaftar. "Itu baru kita bisa bicara soal setoran pajaknya. Ini kan
belum terdaftar," sebutnya.
Olehnya itu, ia mengungkapkan Bapenda Makassar saat ini
masih berupaya mengejar pendataan aktivitas Hanggar Talasalapang untuk didata
sebagai objek pajak, meski pihak Hanggar tetap berdalih hanya usaha jenis UMKM.
"Jadi sekali lagi bicara sisi kerugian negara, saya
anggap itu merugikan negara, merugikan pendapatan daerah," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa bukan hanya kerugian negara,
tapi merugikan tenaga juga sebab stafnya terus turun tapi mereka enggan untuk
di data. "Ini sementara kami buat surat teguran ketiga. Saya akan
menjalankan surat teguran ketiga. Dia
selalu menghindari setoran pajak karena berkelit usahanya hanya
UMKM," tutupnya.
Laporan : Darsil Yahya