DPRD Pertanyakan Kemampuan Gubernur Sulsel Tanpa Wakil

Andi Sudirman Sulaiman - (foto by: dok Celebesmedia)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akan melantik Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi gubernur definitif Sulawesi Selatan pada Kamis, (10/03/2022). Pelantikan tersebut dipastikan tanpa disertai dengan wakil gubernur.

Sebelumnya, Sudirman diberikan waktu hingga tanggal 5 Maret ketika masa jabatannya tepat menyisakan 18 bulan. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada pengusulan wakil gubernur dan pelantikan juga tidak dilakukan, sehingga pada Kamis nanti (10/03/2022) Sudirman akan dilantik menjadi pemimpin tunggal Provinsi Sulawesi Selatan.

Menanggapi dilantiknya Sudirman tanpa wakil, Muhammad Irfan AB selaku kader dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yakni salah satu partai pengusung Andi Sudirman pada pemilihan gubernur tahun 2018, mengatakan bahwa tidak ada pembicaraan sama sekali antara pihak partai dengan PLT Gubernur Sulsel tersebut mengenai keinginan dilantik tanpa wakil.

“Tidak ada, saya kira tidak ada pembicaraan mengenai itu,” tegas Irfan AB kepada CELEBESMEDIA.ID.

Irfan menjelaskan bahwa pelantikan tanpa wakil tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan pada rapat pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin siang (7/03/2022). Hasilnya, pimpinan DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai maksud dari batas waktu masa jabatan 18 bulan.

“Ya, menurut informasi yang saya peroleh pelantikan ini akan dilakukan pada tanggal 10 Maret. Salah satu hasil rapat pimpinan yang diadakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan baru baru saja itu, bahwa pimpinan DPRD akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri mengenai persoalan ini, apakah yang dimaksud dari 18 bulan itu sudah lewat atau belum karena dia tidak berbicara hari, tapi berbicara bulan,” jelas Irfan AB yang juga anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai salah satu partai pengusung, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil konsultasi tersebut mengenai maksud dari sisa masa jabatan 18 bulan, dan tindak lanjut pemilihan wakil gubernur setelah dilantiknya Sudirman Kamis mendatang, (10/03/2022).

“Nanti kita lihat saja hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, bagaimana hasil menyangkut tindak lanjut dari pemilihan wakil gubernur setelah dilantiknya gubernur pada tanggal 10. Kita tunggu dulu hasil konsultasi, apakah betul 18 bulan itu adalah dihitung harinya atau bulannya. Kita tunggu hasil konsultasi,” kata Irfan.

Menurut Irfan, Sulawesi Selatan tanpa wakil gubernur bukan hanya persoalan partai pengusung, tetapi menyangkut persoalan yang lebih luas, yakni mampu atau tidaknya PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam menghadapi berbagai macam persoalan di Sulawesi Selatan.

“Bukan hanya persoalan partai pengusung tapi persoalan Sulsel. Pertanyaannya apakah mungkin PLT ini bisaj membagi waktunya, bisa membagi dirinya untuk menyelesaikan banyak persoalan yang lagi dihadapi oleh Sulawesi Selatan hari ini,” tutup Irfan AB.

(Laporan: Fitri Khaerunnisa)